MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang menetapkan empat orang pelaku pengeroyokan dan perusakan wisatawan asal Surabaya yang terjadi di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2026) kemarin.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, tiga pelaku itu inisial A, Z, dan Y telah ditangkap dan ditahan. Sementara satu orang inisial M baru ditetapkan tersangka hari ini.
BACA JUGA:
- Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Diamankan Polres Malang
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
Akibat dari peristiwa tersebut, enam kendaraan roda empat rusak dan enam dari 72 wisatawan mengalami luka-luka.
“Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M ditetapkan hari ini sebagai tersangka semuanya dari Malang Raya,” ujar Taat di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).
Kapolres Malang menjelaskan, kejadian itu bermula saat sejumlah wisatawan asal Surabaya menyanyikan lagu dengan lirik yang diduga menyinggung suporter Aremania.
Kemudian, pelaku dengan inisial M melakukan provokasi dan mengajak massa ke lokasi penginapan para korban. Sesampainya di lokasi kejadian, massa melakukan pelemparan dan merusak kendaraan roda empat.
“Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





